Desa Bomerto

Kec. Wonosobo, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Bomerto

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Bomerto Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Alur Mekanisme Pelayanan Informasi Publik

  1. Alur Mekanisme Pelayanan Secara Langsung:
  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.;
  2. Prosesnya sebagai berikut:
    – Diterima petugas pelayanan informasi;
    – Petugas menulis dalam formulir permohonan informasi publik;
    – Jika tidak memenuhi syarat kelangkapan administrasi, Petugas boleh menanyakan secara detail;
    – Jika sudah memenuhi syarat kelengkapan administrasi, Pemohon menandatangani formulir permohonan dan petugas menandatangani serta menulis nomor register, selanjutnya petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik. kepada pemohon informasi publik;
    -Petugas menyampaikan formulir permohonan ke PPID dan atasan PPID serta mengarsip;
  3. Proses permohonan di PPID (jika tidak ada respon sama sekali waktunya 10 hari kerja), Jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan yang dimohon waktunya 17 hari kerja;
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.selanjutnya petugas memberikan tanda bukti Penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik. kemudian membukukan dan mencatat, apabila puas proses selesai;
  5. Apabila tidak puas, pemohon berhak mengajukan keberanian ke atasan PPID atau melalui meja layanan yang disediakan;
  6. Atasan PPID selama 30 hari kerja berhak memberi tanggapan atau jawaban;
  7. Apabila puas proses Selesai;
  8. Apabila tidak puas, pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapat tanggapan atau jawaban atau batas waktu 30 hari kerja di atasan PPID.

Jangka Waktu Penyelesaian

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.

Biaya/Tarif

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar gedung Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Bengkalis atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

  1. Alur Mekanisme Pengajuan Keberatan dan Sengketa ke Komisi Informasi:
  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Bomerto;.
  2. Pengajuan Keberatan dilakukan dengan mengisi fomulir keberatan informasi dan memenuhi persyaratan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum). Pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan informasi.
  3. Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
  4. Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi paling lambat 1 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID.
  1. Alur Mekanisme Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
  2. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui                   permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online;
  1. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;
  • Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
  • Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
  1. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;
  • Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan melampirkan; bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa)

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

2.154

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.154penduduk

2.044

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.044penduduk

4.198

TOTAL

TOTAL4.198penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

LUTFAN MUNDOFIR

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

SUDIBYO, S.E

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

SULYANDI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

TAMBAH MAKMUN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

YASIR CHAMAMI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

SARMAN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

LUTFAN CHAKIM

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

TINTO ADI GRAMANG

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Bomerto

AHMAD WACHID

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Wonojoyo

SANTOSO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Larangan

SUPRAT

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

3

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

3

Surat

Minggu Ini

5

Surat

Bulan Ini

15

Surat

Bulan Lalu

18

Surat

Tahun Ini

354

Surat

Tahun Lalu

136

Surat

Total

490

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 90
Kemarin : 274
Total Pengunjung : 31.312
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.208
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.234.983.405,00Rp. 2.227.759.000,00

100.32%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.742.727.533,00Rp. 2.298.284.406,00

75.83%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 75.525.406,00Rp. 70.525.406,00

107.09%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.000.000,00Rp. 3.000.000,00

100%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 22.000.000,00Rp. 22.000.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 907.507.000,00Rp. 907.507.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 37.963.000,00Rp. 37.963.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 518.928.175,00Rp. 515.984.000,00

100.57%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 640.000.000,00Rp. 640.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.000.000,00Rp. 100.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.585.230,00Rp. 30.000,00

18617.43%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.275.000,00

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 567.490.033,00Rp. 583.690.680,00

97.22%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 723.116.500,00Rp. 1.224.625.000,00

59.05%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 166.821.000,00Rp. 186.174.594,00

89.6%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 249.300.000,00Rp. 260.800.000,00

95.59%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 36.000.000,00Rp. 42.994.132,00

83.73%
Pemerintah Desa

LUTFAN MUNDOFIR

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUDIBYO, S.E

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

SULYANDI

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

TAMBAH MAKMUN

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

YASIR CHAMAMI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SARMAN

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

LUTFAN CHAKIM

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

TINTO ADI GRAMANG

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AHMAD WACHID

Kepala Dusun Bomerto
Tidak Ada di Kantor

SANTOSO

Kepala Dusun Wonojoyo
Tidak Ada di Kantor

SUPRAT

Kepala Dusun Larangan
Tidak Ada di Kantor